Artikel

Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

07 Februari 2023 12:06:13  Administrator  1.051 Kali Dibaca 

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

1. Kebijakan Keuangan

Kebijakan untuk Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip penganggaran, yaitu:

  1. Pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan APBD TA. 2021 memberikan ruang yang cukup tehadap partisipasi masyarakat melaui upaya penjaringan aspirasi. Dengan demikian masyarakat memiliki akses dan mengetahui hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APBD.
  2. Penyusunan APBD disajikan dengan informasi secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat, sehingga aspek akuntabilitas dapat dengan mudah diketahui penggunaan sumber daya keuangan yang dikelola untuk mencapai hasil yang diharapkan.
  3. Penyusunan anggaran didasarkan pada kaidah-kaidah disiplin anggaran, yang dimanifestasikan dalam perkiraan pendapatan yang terukur dan pengeluaran secara efektif dan efisien sesuai dengan prioritas.
  4. Memprioritaskan anggaran untuk membiayai kegiatan/proyek pada dinas teknis yang bertanggungjawab melayani masyarakat secara langsung.
  5. Target pendapatan daerah ditetapkan secara proporsional dan pengalokasian belanja mempertimbangkan keadilan dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
  6. Menciptakan Pemerintah Daerah yang bersih dan berwibawa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari KKN dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

  

2. Indikator pencapaian target kinerja APBD

Hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan pendanaan melalui APBD tertuang dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Berikut adalah hasil evaluasi Kinerja Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diukur berdasarkan perbandingan persentase capaian target dari input dan output  bulan Januari s/d Desember  2021:

  1. Program pelayanan administrasi perkantoran, dengan kegiatan meliputi:
    1. Administrasi Umum Perangkat Daerah, tercapai 99 %.
    2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, tercapai 43%.
    3. Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/ operasional, tercapai 100%.
    4. Penyediaan makanan dan minuman, tercapai 100 %.
    5. Pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor, tercapai 98 %.
  2. Program peningkatan sarana dan prasarana tercapai 100 %
  3. Pemberdayaan Masyarakat tercapai 99,78 %

No

Uraian

Pagu Anggaran

Realisasi

Persen %

1

Belanja Daerah

1.344.660.036

1.334.554.356

99,25

2

Administrasi Umum Perangkat Daerah

120.094.163

119.533.600

99,53

3

Program Pemberdayaan Masyarakat

986.369.730

984.218.000

99,78

4

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan

136.652.883

136.652.000

100

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Kelurahan Karangduak

Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Kelurahan

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Kelurahan

Lokasi Kantor Kelurahan


Kantor Desa
Alamat : Jl. Blimbing No. 18 Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep
Kelurahan : Karang Duak
Kecamatan : Kota Sumenep
Kabupaten : Sumenep
Kodepos : 69417
Telepon : 081934993441
Email : kel.karangduak@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:64
    Kemarin:40
    Total Pengunjung:91.093
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.17.3.253
    Browser:Mozilla 5.0