KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
1. Kebijakan Keuangan
Kebijakan untuk Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip penganggaran, yaitu:
- Pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan APBD TA. 2021 memberikan ruang yang cukup tehadap partisipasi masyarakat melaui upaya penjaringan aspirasi. Dengan demikian masyarakat memiliki akses dan mengetahui hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APBD.
- Penyusunan APBD disajikan dengan informasi secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat, sehingga aspek akuntabilitas dapat dengan mudah diketahui penggunaan sumber daya keuangan yang dikelola untuk mencapai hasil yang diharapkan.
- Penyusunan anggaran didasarkan pada kaidah-kaidah disiplin anggaran, yang dimanifestasikan dalam perkiraan pendapatan yang terukur dan pengeluaran secara efektif dan efisien sesuai dengan prioritas.
- Memprioritaskan anggaran untuk membiayai kegiatan/proyek pada dinas teknis yang bertanggungjawab melayani masyarakat secara langsung.
- Target pendapatan daerah ditetapkan secara proporsional dan pengalokasian belanja mempertimbangkan keadilan dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
- Menciptakan Pemerintah Daerah yang bersih dan berwibawa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari KKN dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
2. Indikator pencapaian target kinerja APBD
Hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan pendanaan melalui APBD tertuang dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Berikut adalah hasil evaluasi Kinerja Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diukur berdasarkan perbandingan persentase capaian target dari input dan output bulan Januari s/d Desember 2021:
- Program pelayanan administrasi perkantoran, dengan kegiatan meliputi:
- Administrasi Umum Perangkat Daerah, tercapai 99 %.
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, tercapai 43%.
- Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/ operasional, tercapai 100%.
- Penyediaan makanan dan minuman, tercapai 100 %.
- Pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor, tercapai 98 %.
- Program peningkatan sarana dan prasarana tercapai 100 %
- Pemberdayaan Masyarakat tercapai 99,78 %
|
No
|
Uraian
|
Pagu Anggaran
|
Realisasi
|
Persen %
|
|
1
|
Belanja Daerah
|
1.344.660.036
|
1.334.554.356
|
99,25
|
|
2
|
Administrasi Umum Perangkat Daerah
|
120.094.163
|
119.533.600
|
99,53
|
|
3
|
Program Pemberdayaan Masyarakat
|
986.369.730
|
984.218.000
|
99,78
|
|
4
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
|
136.652.883
|
136.652.000
|
100
|