JENIS PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
|
NO |
NAMA UNIT KERJA / OPD |
JENIS PELAYANAN |
|
1. |
Kelurahan Karangduak |
1. Pengantar SKCK 2. Pembuatan E – KTP 3. Pembuatan Kartu Keluarga 4. Pembuatan Akte Kelahiran 5. Pembuatan Akte Kematian 6. Surat Keterangan Pindah 7. Surat Keterangan Belum Pernah kawin 8. Surat Keterangan Domisili Penduduk 9. Surat Keterangan Domisili Usaha 10. Surat Keterangan Domisili Kantor 11. Surat keterangan Tidak Mampu/ Keterangan Miskin 12. Surat Keterangan penghasilan 13. Pengantar Keterangan Hilang 14. Pengantar Ijin Keramaian dan Penutupan Jalan 15. Surat Keterangan ahli waris 16. Surat Pengantar Nikah |
|
|
|
|
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN DARI SETIAP JENIS PELAYANAN
DI LINGKUNGAN KELURAHAN KARANGDUAK KECAMATAN KOTA SUMENEP KABUPATEN SUMENEP
|
NAMA PERANGKAT DAERAH |
: |
KELURAHAN KARANGDUAK SEKSI PELAYANAN MASYARAKAT |
|
JENIS PELAYANAN |
: |
PELAYANAN UMUM MASYARAKAT |
|
1. DASAR HUKUM (Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan)
|
: |
1. Undang – Undang RI No. 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Undang – Undang RI No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan 3. Undang – Undang RI No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian 4. Undang – Undang RI No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 5. Undang – Undang RI No 50 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 6. Undang – Undang RI No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan fakir Miskin 7. Undang – Undang RI No. 24 thanun 2013 tentang Administrasi Kependudukan 8. Peraturan Menteri sosial No. 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No. 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
|
2. PERSYARATAN (Syarat (dokumen atau barang/hal lain) yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif)
|
: |
1. Membawa Pengantar RT dan RW 2. Foto copy KTP dan KK 3. Dokumen lain yang dibutuhkan |
|
3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR (Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan)
|
: |
1. Pemohon Datang dengan Membawa Berkas Pengajuan. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, jika berkas / dokumen lengkap dan benar maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Lurah /Pejabat yang berwenang dan Petugas akan mencatat di Buku Register 3. Petugas mengecek kembali berkas yangsudah selesai sebelum menyerahkan dokumen pada pemohon
|
|
4. JANGKA WAKTU PELAYANAN (Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan)
|
: |
10 – 15 Menit |
|
5. BIAYA/TARIF (Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara)
|
: |
Rp.0 (Gratis) |
|
6. PRODUK PELAYANAN (Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan)
|
: |
1. Pengantar SKCK 2. Pembuatan E – KTP 3. Pembuatan Kartu Keluarga 4. Pembuatan Akte Kelahiran 5. Pembuatan Akte Kematian 6. Surat Keterangan Pindah 7. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin 8. Surat Keterangan Domisili Penduduk 9. Surat Keterangan Domisili Usaha 10. Surat Keterangan Domisili Kantor 11. Surat keterangan Tidak Mampu/ Keterangan Miskin 12. Surat Keterangan Penghasilan 13. Pengantar Keterangan Hilang 14. Pengantar Ijin Keramaian dan Penutupan Jalan 15. Surat Keterangan Ahli Waris 16. Surat Pengantar Nikah
|
|
7. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN (Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut)
|
: |
Email : kel.karangduak@gmail.com Telepon : 087850133121
Selain itu juga bisa mendatangi kantor kelurahan Karangduak Jl. Blimbing 18 Kelurahan Karangduak |
|
8. SARANA PRASARANA/ FASILITAS (Sarana, prasarana, dan fasilitas adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan)
|
: |
1. Ruang Tunggu Pelayanan 2. Alat Tulis Kantor 3. Komputer dan Printer
|
|
9. KOMPETENSI PELAKSANA (Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman)
|
: |
1. Menguasai Komputer 2. Pendidikan Minimal SLTA
|
|
10. PENGAWASAN INTERNAL (Sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh\pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana)
|
: |
· Lurah Karangduak · Kasi Pelayanan masyarakat
|
|
11. JUMLAH PELAKSANA (Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugasnya)
|
: |
2 (dua) Orang |
|
12. JAMINAN PELAYANAN (Memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan. Jaminan pelayanan menunjukkan kesanggupan instansi/UPP sesuai kapasitas manajemen yang ada untuk memberikan kepastian bahwa kualitas penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan)
|
: |
Petugas Pelayanan mempunyai kompetensi di bidang pelayanan publik dan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Petugas Pelayanan memiliki kompetensi serta melaksanakan pelayanan tidak lebih dari 15 menit dan tidak ada pungutan (bebas pungli) |
|
13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN (Dalam bentuk komitmen untuk memberikan kepastian rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan) |
: |
Ketelitian dalam melakukan verifikasi dan ketepatan waktu penyelesaian dokumen. Berkas pelayanan sebelum diserahkan ke pemohon di cek kembali oleh petugas loket pelayanan. Selain itu pelayanan tidak boleh lebih dari 15 menit Atau apabila tidak selesai pada waktu yang dijanjikan akan diantar ke rumah |
|
14. EVALUASI KINERJA PELAYANAN (Penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan)
|
: |
Kasi pelayanan Masyarakat secara berkala melaporkan kepada atasan / lurah dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan pada masyarakat setiap bulan sekali |